Negara bagian meluncurkan undang-undang untuk melindungi anak-anak secara online di tengah meningkatnya masalah kesehatan mental

Menanggapi meningkatnya kekhawatiran mengenai dampak kesehatan mental dari media sosial terhadap kaum muda, Gubernur Kathy Hochul, bersama dengan Jaksa Agung New York Letitia James, Senator Negara Bagian Andrew Gounardes, dan Anggota Majelis Nily Rozic, mengumumkan dua rancangan undang-undang yang bertujuan mengatur lanskap digital untuk anak di bawah umur.






Undang-undang ini berupaya untuk mengekang perilaku online yang berbahaya dengan membatasi fitur media sosial tertentu dan praktik pengumpulan data yang menargetkan anak di bawah umur. Mengutip penelitian yang menghubungkan penggunaan media sosial berlebihan dengan peningkatan tingkat depresi, kecemasan, dan kecenderungan bunuh diri di kalangan generasi muda, para pejabat mengambil tindakan untuk mengurangi potensi bahaya.

RUU pertama, yang diberi nama “SAFE for Kids Act,” akan membatasi fitur-fitur media sosial yang membuat ketagihan, memberikan pengguna di bawah 18 tahun umpan kronologis default dan memungkinkan orang tua untuk menetapkan batasan penggunaan.

Yang kedua, “Undang-Undang Perlindungan Data Anak New York,” berfokus pada privasi online, yang melarang platform mengumpulkan atau menjual data pribadi dari individu di bawah 18 tahun tanpa persetujuan eksplisit.



Khususnya, izin orang tua diperlukan bagi mereka yang berusia di bawah 13 tahun. Kedua undang-undang tersebut menggarisbawahi upaya yang lebih besar oleh pejabat negara untuk memprioritaskan kesehatan mental remaja dan keamanan online, terutama karena penelitian mengungkapkan korelasi yang signifikan antara penggunaan media sosial dalam jangka panjang dan tantangan kesehatan mental pada remaja.



Direkomendasikan