Dua kasus jaringan narkoba besar mengakibatkan 78 orang didakwa

Jaksa Agung New York Letitia James telah mengumumkan bahwa pada hari Rabu 78 orang didakwa dalam dua jaringan perdagangan narkoba besar di Central New York.





Ada 355 dakwaan dari 78 orang yang didakwa dengan peran mereka dalam jaringan distribusi obat utama yang bertanggung jawab atas pengangkutan kokain di seluruh negara bagian.



Tuduhan termasuk perdagangan kokain, heroin, dan fentanil bersama dengan kepemilikan ilegal senjata api yang mencakup senjata hantu yang tidak dapat dilacak.

Mencatat jaringan narkoba adalah hasil dari penyelidikan dua tahun dan 32 kilogram kokain, 117 gram heroin dicampur dengan fentanil, lebih dari $490.000, dan 15 senjata api termasuk 9 senjata hantu disita.




Investigasi bersama dilakukan oleh Satuan Tugas Kejahatan Terorganisir Kantor Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Narkoba Kabupaten Oneida/Madison. Ada 13 instansi kepolisian yang terlibat dalam penyelidikan tersebut.



Tuduhan tersebut menguraikan kegiatan Grup Pupello, Grup Flores, dan lain-lain yang mengoordinasikan pengiriman obat-obatan tersebut.

Satu dakwaan melibatkan seorang pria berusia 33 tahun yang bertanggung jawab memimpin penjualan obat-obatan terlarang di seluruh Kabupaten Onondaga, Oswego, dan Madison. Kasus lainnya melibatkan seorang pria berusia 41 tahun yang memimpin penjualan obat-obatan di Onondaga, Cortland, Oneida, dan Oswego County.

Jaksa Agung menyatakan dia tidak akan berhenti mengejar mereka yang bertanggung jawab menjual racun dan memperdagangkan senjata secara ilegal.


Dapatkan berita utama terbaru dikirim ke kotak masuk Anda setiap pagi? Daftar untuk Edisi Pagi kami untuk memulai hari Anda.
Direkomendasikan