Pria Jenewa didakwa melanggar perintah perlindungan

Seorang pria Jenewa menghadapi dakwaan setelah polisi mengatakan dia melanggar perintah perlindungan.





Polisi mengatakan Kenneth E. Nelson, 56 tahun, memukul pihak yang dilindungi di kepala, tulang rusuk dan selangkangan, menyebabkan pihak yang dilindungi kesakitan. Dia juga dituduh mendorong orang ketiga yang mencoba campur tangan.




Nelson didakwa dengan penghinaan dan pelecehan kriminal.


Dapatkan berita utama terbaru dikirim ke kotak masuk Anda setiap pagi? Daftar untuk Edisi Pagi kami untuk memulai hari Anda.
Direkomendasikan